Apa Itu Self Declaration Anteraja: Contoh & Syarat

Anteraja memang membuka peluang bagi mitra usaha untuk bergabung melalui sistem kemitraan. Ketika ada hubungannya dengan usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikat halal maka kalian wajib mengetahui apa itu self declaration Anteraja. Seperti yang sudah banyak orang tahu sertifikasi dapat melalui LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal dimana nantinya produk yang dipasarkan dapat disertifikasi.

Sebelumnya kami sudah membahas mengenai cara menjadi mitra Anteraja dimana ada banyak syarat serta ketentuannya. Demikian pula jika ingin melakukan self declaration Anteraja dimana dibutuhkan syarat serta dokumen lengkap. Terlebih kini sudah ada banyak contoh produk self declare dimana berasal dari pengusaha kecil dan juga menengah.

Tentunya self declare berdasarkan aturan BPJPH dimana kalian dapat melakukan pendaftaran secara gratis. Sampai saat ini masih banyak kuota self declaration sesuai alur proses sertifikasi halalnya. Penting tahu apa itu self declaration Anteraja supaya jelas prosedur dan bagaimana persyaratan self declare. Sesuai dengan mekanisme berlaku akan ada akad/ikrar halal pelaku usaha setelah lolos verifikasi pendamping PPH.

Keuntungan self declare produk halal adalah dapat melakukan kegiatan produksi secara resmi termasuk aktivitas ekspor impor dengan aman. Kemudian secara langsung kalian dapat lihat contoh sertifikat halal (BPJPH) dimana terdapat jaminan dari kementrian Agama. Dalam proses self declaration Anteraja memang membutuhkan waktu untuk verifikasi informasi pemilik dan perusahaannya.

Produk yang didaftarkan memang haruslah tidak memiliki resiko kemudian bahannya memang dipastikan kehalalannya. Soal proses produksinya juga lebih diutamakan sederhana namun memiliki kualitas yang baik. Lebih jelasnya mengenai apa itu self declaration Anteraja silahkan simak rangkuman ojolakademi.com dibawah ini.

Apa itu Self Declaration Anteraja

Self declaration adalah peryataan bahwa semua produk mempunyai status halal berasal dari pengusaha UMKM sendiri. Dalam prosesnya memang pemilik usaha dapat mengajukan peryataan halal sesuai aturan berlaku. Nantinya saat proses pengajuan berjalan akan berhubungan langsung dengan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. Kemudian akan ada akad ataupun ikrar halal serta syarat wajib dipenuhi.

Akan ada pendampingan langsung dimana nantinya akan diputuskan oleh orang berkompetensi dibidangnya. Ketika sudah paham apa itu self declaration Anteraja maka nantinya kalian harus mengikuti alur sertifikasi. Paling penting produknya wajib memenuhi kriteria seperti misalnya bahan, cara produksi, ijin usaha maupun dokumen lainnya.

Jadi pendamping akan memberikan bimbingan mengenai proses dan laur mekanisme mendapat sertifikat halal. Lalu pendamping juga akan melakukan verifikasi serta validasi dari permohonan self declaration dibuat oleh pemilik usaha. Ketika dipikirkan memang akan memakan waktu sehingga satu per satu tahapannya harus dijalankan dengan baik.

Pendaftaran self declaration Anteraja kini juga bisa dilakukan online sehingga menghemat waktu dan juga tenaga. Ketika permohonan self declaration Anteraja disetujui maka mitra dapat secara langsung menjalankan operasionalnya tanpa ada masalah. Semuanya akan mendapatkan sertifikasi halal sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar. Penting bukan apa itu self declaration Anteraja?

Syarat Self Declaration Anteraja

Memang ketika sudah paham apa itu self declaration Anteraja kamu dapat menentukan sendiri untuk mendaftar. Kamu bisa melakukan pedaftaran online dari situs ptsp.halal.go.id dengan melengkapi seluruh persyaratannya. Pendaftarannya bisa memakai smartphone, komputer ataupun laptop yang terkoneksi dengan internet. Untuk persyaratannya silahkan simak dibawah ini.

  • Produknya tidak mempunyai resiko ataupun memakai bahan tidak teruji kehalalannya
  • Tak memakai bahan berbahaya
  • Cara produksinya bisa dipastikan kehalanannya serta sederhana
  • Lokasi serta alat produksi sesuai dengan PPH(proses produk halal) dimana terpisah dari tempat yang tidak halal
  • Melakukan ikrar/akad dengan isi pernyataan bahwa produknya dipastikan kehalalannya
  • KTP
  • Nomor Induk Berusaha/NIB
  • Surat Pengangkatan Penyelia Halal
  • Daftar riwayat hidup
  • Mengisi template Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Outlet/fasilitas produksi maksimal 1 tempat
  • Produksi berjalan 1 tahun secara aktif
  • Produknya berupa barang
  • Foto dan juga video ketika sedang produksi

Contoh Self Declare

Sesudah membahas apa itu self declaration Anteraja maka kamu juga wajib tahu bagaimana sebenarnya format pembuatannya. Memang dalam pembuataan self declaration Anteraja diperlukan informasi pemilik usaha dan juga perusahaannya secara lengkap.

Segera kumpulkan seluruh informasi mengenari perusahannya kemudian tinggal membuat surat pernyataan self declaration. Saat sudah paham apa itu self declare Anteraja lebih mudah mengenal mekanismenya. Apabila kalian masih mengalami kebingungan maka silahkan simak contoh self declare seperti dibawah ini.


KOP SURAT PERUSAHAAN
PERNYATAAN MANDIRI
(Self Declaration Of Conformity)

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama:
Jabatan:
Alamat:
No. Telp/HP/Email:
Nama Perusahaan:
Alamat Perusahaan:
No. Telp Perusahaan:
Email Perusahaan

A. SARANA USAHA

  • Kondisi Bangunan Kantor: (permanen/semi-permanen/lainnya)
  • Luas Tanah:……………….. m2
  • Luas Bangunan:……..….. m2
  • Status Bangunan: (Milik Sendiri/ Sewa-Kontrak)
  • Luas Gudang:……..……. m2
  • Status Kepemilikan Gudang: (Milik Sendiri/ Sewa-Kontrak)

B. JUMLAH TENAGA KERJA

  • WNI:……….orang
  • Asing:……….orang

C. INVESTASI

  • Sumber Investasi: (PMA/PMDN)
  • Modal tetap/asset: Rp………..
  •  Modal kerja/biaya operasi Rp………..
  • TOTAL INVESTASI Rp………..

D. SARANA PRODUKSI

  • Alamat Pabrik:………………………………..
  • Kapasitas Froduksi:………………………………..
  • Jenis dan Jumlah Mesin:………………………………..

Metode Proses (pilih yang sesuai)

  • Biji /Green Bean: (proses basah/ kering)
  • Instan/ soluble: (spray-dried/freeze-dried)
  • Organik: (bersertifikat/tidak bersertifikat)
  • Dekafeinasi:…………….

E. PENGALAMAN USAHA

  • Perdagangan Lokal:………………………………..
  • Ekspor:………………………………..
  • Estimasi/Rencana Ekspor:………………………………..
  • Rencana Tujuan Ekspor:………………………………..

F. ASPEK LEGALITAS PERUSAHAAN

  • NPWP Perusahaan:………………………………..
  • Akte Pendirian Perusahaan:………………………………..
  • Nomor Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :………………………………..
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) :………………………………..
  • Izin Gudang:………………………………..
  • Lain-lain:………………………………..

Bersama ini menyatakan bahwa sesungguhnya data dan benar. Apabila data dan informasi tersebut tidak benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kota, tanggal-bulan-tahun)
Direktur/Penanggung Jawab,

Materai

(Nama Jelas)


Kesimpulan

Ketika sudah tahu apa itu self declaration baik syarat dan juga contohnya kalian akan lebih mudah menjalin kemitraan. Memang dalam prosesnya membutuhkan berbagai jenis dokumen, verifikasi serta proses pendampingan. Namun ketika sertifikatnya sudah keluar pengusaha dapat bebas memasarkan produknya.