2 Cara Mengisi Formulir PKH Terlengkap & Terbaru 2024

Cara Mengisi Formulir PKH – Melalui Kementerian Sosial, Pemerintah terus memberikan bantuan bagi masyarakat untuk membantu perekonomian para keluarga di Indonesia. Salah satu program bantuan ini adalah Program Keluarga Harapan atau PKH. Apakah kalian sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan PKH atau Program Keluarga Harapan. Program ini merupakan suatu program yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial berupa bantuan bersyarat kepada KPM (keluarga penerima manfaat) dengan tujuan untuk mengatasi kemiskinan.

Kebijakan akan hal ini di dalam dunia internasional juga disebut sebagai Conditional Cash Transfers (CCT) yang sudah banyak memberikan manfaat untuk keberdayaan orang-orang yang tidak mampu dalam mewujudkan kehidupannya yang lebih baik lagi. Membahas mengenai PKH, Pemerintah sendiri memberikan bantuan yang terbagi menjadi beberapa, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia dan masih ada lagi beberapa lainnya. Nah disini kami akan membagikan informasi tersebut secara lengkap agar kalian bisa memahaminya.

Ya, bantuan memang ditujukan pada masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui program keluarga harapan, pemerintah memberikan bantuan uang tunai dengan nominal sesuai kategori seperti kami singgung diatas. Besaran bantuan tersebut mulai dari Rp 900.000 sampai dengan Rp 3.000.000. Penting diketahui disini bahwa ada beberapa poin penting yang harus dipahami bagi para penerima bantuan, dimana penerima wajib mengisi formulir PKH tersebut dengan lengkap dan benar agar proses pemberian bantuan bisa cepat.

Namun ada beberapa penerima yang masih belum mengetahui seperti apa cara mengisi formulir PKH tersebut. Untuk itu kami akan memberikan informasi lengkap tutorial cara mengisi formulir PKH. Baiklah tanpa berlama-lama lagi, lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap yang telah ojolakademi.com siapkan berikut ini.

Cara Mengisi Formulir PKH

Kategori Penerima Bantuan PKH

Pada pembahasan awal ini kami akan menginformasikan lebih dulu mengenai nominal atau besaran bantuan yang didapat oleh para penerima PKH sesuai dengan kategorinya masing-masing. Lebih jelasnya simak di bawah ini.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000
  • Anak usia dini mulai 0 hingga 6 tahun: Rp3.000.000
  • Anak setara pendidikan sekolah dasar: Rp900.000
  • Anak menempuh pendidikan SMP/Sederajat: Rp1.500.000
  • Anak dengan pendidikan SMA/Sederajat: Rp2.000.000
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000
  • Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000

Perlu kalian ketahui bahwa dana PKH akan diberikan pada masing-masing individu keluarga yang memenuhi kategori di atas. Adapun pencairan PKH berlangsung bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui HIMBARA (bank negara).

Syarat Daftar Program Keluarga Harapan (PKH)

Disamping program ini dikhususkan bagi para masyarakat yang masuk kategori diatas, pendaftar PKH juga harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat bisa mengusulkan diri jika belum ter data, tetapi harus memenuhi persyaratan:

  • Menyiapkan dokumen berupa KTP dan KK
  • Latar belakang kurang mampu atau rentan
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, anggota DPR/DPRD, ataupun TNI dan Polri
  • Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil)
  • Rumah tangga tidak memiliki lahan atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar
  • Dinilai tidak mampu oleh masyarakat sekitar

Pendaftaran PKH juga dapat dilakukan secara offline melalui RT/RW maupun ke kantor kelurahan dan desa. Setelah ter data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kalian dapat mengusulkan penerimaan bansos PKH.

Cara Mengisi Formulir PKH

Setelah mengetahui beberapa informasi diatas, berikutnya kita masuk ke pembahasan cara mengisi formulir PKH. Seperti disampaikan diatas bahwa masih ada beberapa penerima yang tidak mengetahui seperti apa cara mengisi formulir pendaftaran PKH ini. Untuk itu, kalian bisa simak tutorial cara mengisi formulir PKH berikut ini.

1. Masuk Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Pertama kalian bisa masuk ke aplikasi yang sudah terdaftar akun kalian. Gunakan NIK atau alamat email terdaftar untuk masuk ke aplikasi tersebut.

2. Pilih Daftar Usulan

Di halaman pertama, kalian bisa klik menu daftar usulan untuk memasukkan identitas calon penerima manfaat bantuan sosial PKH.

3. Tambah Usulan

Pada tahap mengisi formulir PKH ini, kalian akan menemukan opsi Cari Masukkan nama penerima manfaat yang akan didaftarkan. Kalian bisa mengusulkan diri sendiri, keluarga maupun penerima manfaat yang layak namun belum terdaftar. Lalu klik Tambah Usulan.

4. Isi Identitas Usulan Penerima Manfaat

Selanjutnya kalian akan diminta untuk mengisi formulir PKH dengan memasukkan identitas calon penerima manfaat. Isi formulir dengan memasukkan nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP. Lalu isi juga detail individu mulai dari tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, sampai alamat lengkap sesuai KTP.

5. Unggah Foto

Langkah berikutnya akan terlihat pilihan jenis bantuan sosial yang akan diajukan. Kalian bisa memilih opsi PKH sebagaimana syarat dan ketentuan. Kalian akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan dokumentasi rumah tampak depan calon penerima manfaat. Jika sudah klik Tambah Usulan.

6. Baca Ketentuan & Klik Setuju

Jika identitas yang tercantum pada formulir PKH sudah benar, pilih Setuju pada pop-up persetujuan. Berikutnya nama calon penerima manfaat telah tercantum dan tinggal menunggu verifikasi. Setelah melengkapi formulir diatas, petugas akan melakukan verifikasi langsung untuk mengetahui kondisi calon penerima manfaat. Hasil observasi lapangan nantinya akan menentukan apakah calon layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Kesimpulan

Mengenai pembahasan diatas, disini dapat kami simpulkan bahwa untuk mengisi formulir PKH sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah. Namun kalian harus memperhatikan kembali ketika melakukan pengisian formulir tersebut agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini dikarenakan akan sangat berpengaruh pada diterima atau tidaknya bantuan tersebut.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai cara mengisi formulir PKH. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat ojolakademi.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.