4 Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Bulanan & Harian

Ketika perusahaan sudah memutuskan untuk menerima pegawai baru maka tidak akan langsung diangkat menjadi karyawan kontrak atau tetap melainkan harus melalui masa percobaan terlebih dahulu. Dalam masa percobaan secara langsung pihak perusahaan akan menilai apakah karyawan benar benar sesuai untuk menjabat posisi yang dilamar. Kemudian terdapat perhitungan gaji karyawan masa percobaan dimana akan berbeda dengan karyawan yang sudah tetap ataupun berstatrus kontrak.

Pada masa percobaan karyawakan akan dinilai apakah cocok dengan jalannya perusahaan dan menjalankan kinerjanya dengan baik. Kami sebelumnya sudah membahas GAJI PT AMARTHA MIKRO FINTEK dimana terdapat informasi untuk gaji pokok training atau masa percobaannya. Jadi tiap perusahaan akan mengikuti aturan pemerintah untuk memberikan gaji pada masa percobaan.

Memang gaji masa training nominalnya akan lebih sedikit dibanding karyawan tetap ataupun kontrak, namun jumlahnya tidak kurang dari UMR setiap wilayah. Jadi gaji masa percobaan kerja dapat tetap diperoleh karyawan untuk menopang kehidupan sehari hari. Secara langsung gaji yang diberikan akan jadi acuan apakah karyawan sesuai dengan posisi yang sudah dilamar.

Kenyataannya hampir seluruh perusahaan tidak membocorkan informasi gaji masa percobaan, namun kita dapat mengetahuinya berkat adanya aturan dari pemerintah. Jadi semua tenaga kerja akan dilindungi hukum dan bagi perusahaan yang tidak membayarkan gaji pada masa percobaan dapat terkena tindakan hukum. Selain itu terdapat aturan masa percobaan kerja 3 bulan, namun beberapa perusahaan ada yang sampai maksimal 6 bulan.

Gaji juga hubungannya erat dengan kemampuan dari karyawan, skill serta attitude dalam lingkungan kerja. Ketika karyawan memang dinilai layak dan sangat berguna untuk kemajuan perusahaan maka secara otomatis setelah masa percobaan akan diangkat sebagai karyawan tetap ataupun kontrak. Lebih jelasnya untuk perhitungan gaji karyawan masa percobaan silahkan simak rangkuman Ojolakademi.com dibawah ini.

Apa itu Masa Percobaan Karyawan?

Masa percobaan adalah waktu tertentu yang diberikan perusahaan untuk karyawan baru dengan tujuan menilai apakah kinerjanya sesuai harapan dan cocok dengan kebutuhan tenaga kerja. Disebut juga probation dimana diterapkan untuk karyawan yang baru saja diterima dan mulai bekerja. Pada masa percobaan akan diketahui apakah karyawan sesuai dengan keinginan perusahaan, setelah itu diangkat menjadi karyawan tetap ataupun kontrak.

Lalu untuk perhitungan gaji karyawan masa percobaan juga akan berbeda dimana nominalnya sudah ditentukan dari aturan pemerintah. Jadi dengan mudah calon pegawai bisa melakukan perhitungan gaji karyawan masa percobaan untuk mendapatkan perkiraan penghasilan perbulan. Kemudian perhitungan gaji karyawan masa percobaan dapat dilakukan dengan sistem bulanan ataupun harian.

Syarat Perjanjian Masa Percobaan

Karyawan memang harus mengetahui dasar hukum, perjanjian kerja maka serta syarat masa percobaan. Pada dasarnya perusahaan memang bisa mengatur masa percobaan kepada karyawan, namun harus sesuai dengan ketentuan undang undang berlaku. Berikut ini beberapa syarat yang harus ada pada surat perjanjian kerja.

  • Jangka waktu masa percobaan dimana paling lama 3 bulan. Meskipun beberapa perusahaan menerapkan masa percobaan 6 bulan namun sesuai undang undang yang disahkan adalah 3 bulan. Ketika melebihi 3 bulan maka sudah masuk kedalam masa kerja dari karyawan tetap.
  • Kemudian harus ada hak karyawan meliputi gaji, bonus, tunjangan maupun fasilitas sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Perusahaan diperbolehkan membedakan gaji karyawan tetap dan masa percobaan namun harus diatas upah minimal.
  • Wajib ada klausul dimana perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan. Ketika dipecat saat masa percobaan karena alasan tidak memenuhi syarat ataupun gagal evaluasi maka karyawan tidak memperoleh pesangon maupun pembayaran lainnya.
  • Jika ada pengunduran diri saat masa percobaan, perusahaan tidak harus memberi uang ganti hak.
  • Putusan pengangkatan karyawan ditetapkan dalam jangka waktu 3 bulan. Ketika sudah diangkat maka karyawan memperoleh haknya secara penuh.

Jenis Perjanjian Kerja Karyawan

Sebelum menuju ke perhitungan gaji karyawan masa percobaan terdapat 2 jenis perjanjian kerja yang dipakai banyak perusahaan. Jadi secara langsung perjanjian kerja akan menjadi acuan dalam sistem kontrak kerja dengan karyawan. Umumnya masa percobaan kontrak kerja dilakukan maksimal selama 3 bulan, meski begitu kenyataannya ada yang sampai 6 bulan.

Kemudian dalam masa percobaan akan dilakukan evaluasi secara bertahap oleh pihak HR/HRD serta manager. Jika karyawan memang memiliki potensi maka kemungkinan besar hubungan kerja berlanjut ke pengangkatan karyawan ataupun sistem kontrak. Disamping itu juga terdapat perpanjangan masa percobaan karyawan jika dibutuhkan.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan perjanjian yang akan mengikat pegawai pada durasi tertentu. Jadi ketika karyawan masa percobaan menggunakan perjanjian PWKT maka terhitung masa kerja karena kontrak probation memang tidak dapat diberik kepada karyawab baru. Apabila terjadi maka hukumnya akan gagal kemudian dihitung masa kerja. Semuanya mengikuti aturan dari Pasal 58 Undang Undang Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut

gaji masa training

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dimana diterapkan bagi karyawan baru dengan masa percobaan dalam jangka waktu 3 bulan. Selama dalam perjanjian kerja perusahaan harus membayar karyawan diatas upah minimal. Kemudian untuk dasar hukumnya ada pada Pasal 60 Undang Undang Ketenagakerjaan sebagai berikut.

berapa gaji masa percobaan 3 bulan

Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan

Lantas bagaimana perhitungan gaji karyawan masa percobaan? Memang masa training waktu yang digunakan perusahaan untuk menilai kinerja karyawan dan memutuskan apakah cocok bekerja pada posisi yang dilamar. Sesuai dengan undang undang gaji yang diterima karyawan masa percobaan kurang lebih harus menyamai upah minimal serta THR (tunjangan hari raya). Kemudian untuk tunjangan maupun bonus menjadi kebijakan perusahaannya apakah akan diberikan ataupun tidak.

Kemudian perhitungan gaji karyawan masa percobaan akan ada yang memiliki sistem per bulan ataupun per hari. Jadi kalian dapat secara langsung melakukan perhitungan gaji serta potongan pajak untuk memperoleh penghasilan bersihnya. Lebih jelasnya silahkan simak perhitungan gaji karyawan masa percobaan dibawah ini.

1. Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Bulanan

Sebagai contoh kalian merupakan karyawan baru berstatus lajang yang diterima pada perusahaan Z dan sedang dalam masa percobaan. Perusahaan Z menetapkan gaji pokok masa percobaan senilai Rp.2.000.000 per bulan. Sesuai dengan aturan pemerintah maka maksimal masa percobaan adalah 3 bulan maka perhitungan sebagai berikut.

  • Gaji masa percobaan per bulan = Rp.2.000.0000
  • Total Gaji masa percobaan 3 bulan = Rp.2.000.0000 x 3 = Rp.6.000.0000

2. Pajak Gaji Bulanan Karyawan Masa Percobaan

Kemudian ada aturan PPh atau pajak penghasilan yang diterapkan secara langsung berdasarkan jenis pekerjaan, jasa ataupun berbagai kegiatan yang menghasilkan oleh perseorangan pribadi. Dari data diatas kalian tinggal mengkaliaknya ke penghasilan setahun.

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp.54.000.000 pertahun (wajib pajak pribadi)
  • Penghasilan perbulan = Rp.2.000.000
  • Penghasilan pertahun = Rp.2.000.000 x 12 = Rp.24.000.000

Karena nominalnya dibawah Rp.54.000.000 maka tidak dikenakan pajak dan masuk kedalam golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak .

3. Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Harian

Berikutnya adalah perhitungan gaji karyawan masa percobaan dengan sistem harian. Misalnya kalian berstatus lajang kemudian diterima pada perusahaan X dan menjalani masa percobaan, gaji pokoknya adalah Rp.2.000.000. Kemudian untuk sistem gaji hariannya akan seperti dibawah ini.

  • Gaji perbulan = Rp.2.000.000
  • Gaji per hari = Rp.2.000.000 : 30 = Rp.66.666

4. Pajak Gaji Harian Karyawan Masa Percobaan

Sesuai dengan aturan PPh menyatakan bahwa nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak senilai Rp.450.000 perhari. Jadi ketika nominal penghasilan kalian Rp.66.666 maka tidak dikenakan pajak. Nominalnya pajak ditetapkan ketika gaji harian melebihi ketentuan berlaku.

Kesimpulan

Jadi seperti GAJI SOFTWARE ENGINEER TOKOPEDIA maupun perusahaan lainnya ketika masa percobaan juga akan menggunakan cara pehitungan diatas. Dengan mengetahui perhitungan gaji karyawan masa percobaan kalian sendiri dapat memperkirakan berapa pendapatan yang diperoleh. Selain itu tiap perusahaan juga akan mengikuti UMR minimal dari tiap daerah sehingga silahkan sesuaikan dengan lokasi dimana kalian melamar.

Sumber gambar : google.com, ojolakademi.com